Kerikil-Kerikil Menuju Pilkada Nabire
Sejak awal tahun 2008 ini , masyarakat Nabire dihadapkan pada situasi suhu
Oleh Emanuel Goubo Goo politik kian memanas sebab tahun persiapan sekaligus penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Nabire periode 2009-2013 . Tak ketingalan KPUD Nabire pun disibukan sejumlah kegiatan persiapan pilkada sekaligus penyelenggaraannya , mulai pemasangan baliho, sosialisasi Perda 22 tahun 2007 , penyusunan jadwal proses pilkada ,pendaftaran dan verivikasi calon perseorangan hingga kini beberapa partai sedang mendeklarasikan kandidat yang diusung .
Namun ditengah perjuangan , Persiapan , penyuksesan penyelanggaraan pilkada Nabire 2008 mendatang, ternyata masih ada kerikil –kerikil kecil yang di lupakan oleh KPUD, Pemerintah Daerah ( legislative , eksekutif ) belum finalnya perda 22 tahun 2007 yang diajukan oleh eksekutif dan ditetapkan oleh legislative . Dimana hingga kini masih kontraversial baik di kalangan masayarakat terutama para kandidat ( Timotius Murib, Cs) .Lalu yang menjadi sebuah ironi bahwa pihak yang mensosialisasikan produk perda sebenarnya pihak eksekutif seb agai penyusun perda namun yang terjadi KPUD lah turut mensosialisasikan pada posisi KPUD adalah pelaksana dari produk perda 22 tahun 2007 tersebut. Dan patut diselami bahwa perda 22 tahun 2007 belum sepenuhnya public sebagai pemilih menerima itu dengan berbagai pertimbangan termasuk dalih yang rasional .
Lalu pada sisi dan kerikil lain yang patut menjadi perhatian antara KPUD dan Pemerintah bahwa kompisisi personil anggota KPUD yang ada sekaran g dan akan menyelenggarakan pilkada hanyalah 4 orang sementara Pengganti Antar Waktu atas nama Almarhum Alpius Petege belum ada pergantian . Disini menampilkan titik kelemahan KPUD danm akan terjadi kepincangan saat pengambilan keputusan . Lubang atau kerikil ini mestinya jauh sebelum jelang pilkada sudah ditutup namun hyingga kini kerikil kekurangan personil masih terjganjal dibutuh KPUD . Lalu tugas siapa ? pihak mana untuk mengisi kekosongan salah anggota KPUD itu . Kemudian siapa yang dapat mengisi? Lalu siapa nomor berikut dari almarhum Alpius Petege?
Kapan akan digantikan ? Sementara tahapan pilkada berjalan terus bersamaan dengan bergulirnya waktu ? . Ketika masuk pada tingkat pengambilan keputusan KPUD MERAIH suara dua-dua , bagaimana mengambil keptusan yang tepat . Disini ketiadaan pengganti Antar Waktu Atas nama Almarhum Alpius Petege menjadi kerikil dan masalah tersendiri di dalam tubuh KPUD menuju suksesnya pilkada Nabire . Kalau ada kepincangan dan kerikil-kerikil dalam KPUD bagaimana dapat menyelenggarakan pilkada secara lansung , umum, bebas, rahasia ? Disini semua pihak pemeritah ( Eksekutif, legislative yang bagian perwakilan kepartaian dan KPUD dapat menyelesaikan itu .
Lalu salah satu tugas besar yang sempat disosialisasikan bahkan nyaris dilupakan adalah sosialisasi UU Pencalonan Perseorangan . Walaupun sempat didiskusikan tetapi rasanya tra cukup sebab nampak seperti tayangan iklan pada layar TV melalui RRI Nabire . Rakyat belum paham akan UU tersebut , bahkan saya ada calon juga belum memahami betul isi dari UU tersebut , Lalu salah siapa ? . Lalu masalah dan akibat yang dimunculkan dari UU tersebut adalah cukup besar . Di mana nyaris setiap kandidat dibebankan 7,000-an pendukung , bagi kandidat perseorangan yang merasa tidak dapat mencapai pendukung sebanyak itu kemungkinan besar akan melakukan manipulasi data .Lihat saja kemarin siang sejumlah kepala distrik dan warga dari distrik Siriwo , kemarin mengadu kepada anggota KPUD atas manipulasi data dari salah satu kandidat perseorangan . bagaimana solusi kpud m, dan pemerintah . KPUD harus bertanggung jawab menyelesaikan persoalan adanya indikasi manipulasi data pendukung dari masyarakat . Lalu ketika belasan orang lebih kandidat yang maju lewat calon perseorangan bagaimana dengan jumlah pemilih tetap yang terdaftar di KPUD . Kalau saja jumlah pendukung dari perseorangan melebihi dari data jumlah pemilih tetap yang ada di KPUD Nabire . Di sini KPUD menambah beban kerja , entah hendak selesaikan masalah calon dari perseorangan atau dari jalur partai . Sebab walaupun maju lewat payung partai tetapi belum tentu murni , karena belakangan ini sebagian besar partai yang ada di Nabire terjadi dualisme partai . Dalam kedualismean partai ini masih menyimpan masalah lain yang tidak kalah peliknya , yang tidak boleh dipandang secara kasat mata .
Inilah sekelumit kerikil-kerikil dalam Pilkada yang patut diselami, dicari jalan keluar, dikeluarkan kerikil dalam sepatu agar perjalanan proses pilkada berjalan sesuai dambaan seluruh masyarakat Nabire .
Penulis adalah Kontributor Papua Pos & Wartawan Tabloid Suara Perempuan Papua Tinggal di pinggiran Kota Nabire
Label: Artikel
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda