Kendaraan Plat Luar Papua Menjamur Di Nabire
Hari senin 21 mei lalu sebuah kendaraan truk berplat B yang sarat dengan muatan yang ditutupi dengan terval biru meluncur perlan dari arah Karadiri menuju kota . Untuk menghindari rasia truk memasukijaln Bumiwonorejo lalu masuk sebuah meubel kayu . Bukan hari ini saja dua hari lalupun mobil Kijang pick Up berlat luar papua yang sarat barang daganggan di parkir di Pasar Karang Tumaritis. Sementara beberapa orang sibuk menurunkan barang ke kios . Demikian sekilas keberaadaan kendaraan plat luar yang berkeliaran bebas Kendaraan berplatkan luar Papua merambah dan beroperasi di Nabire, baik roda dua maupun roda empat . Walaupun belum memiliki plat DS maupun ijin operasi , kendaraan itu malahan melakukan pengoperasian . Nyaris setiap pangkalan ojek selalu ada ojek yang berplat luar Papua melayani penumpang. Bukan hanya kendaraan roda dua , kendaraan roda 4 yang berplat melakukan pengoperasian termasuk mencari penumpang seperti di Bandara Nabire , dari sekian taksi airport selalu terselip taksi berplat luar Papua,seperti, BB,BL,JL,DL,W, BD, DD,KL, WT,AW dan lainnya .Dan kendaraan(roda 2 maupun 4) tersebut bukan masa uji coba kendaraan namun itu sudah lama beroperasi ,baik melayani penumpang,mengangkut barang, penumpang dan lainnya. Dari penelusuran media ini, nyaris setiap mata jalan, pinggiran jalan raya, pangkalan ojek, terminal selalu ditemui kendaraan berplat luar . Rata-rata kendaraan tersebut sudah lewat masa uji coba. Ketika media ini menumpang ojek berplat DD yang diparkir pangkalan ojek terminal oyehe mengakui motornya sudah dijadikan sebagai ojek sejak 7 bulan lalu yang katanya dipinjamkan dari temannya. Karena biaya balik nama dan pergantian plat(DS) cukup mahal maka dirinya langsung dijadikan . Ketika ditanya dari daerah mana didatangkan, Amir mengaku tidak tahu sebab dipinjam dari temannya. Hal yang sama pada kendaraan roda empat di Nabire dapat ditemui dimana saja bernomorkan dari luar Papua. Di terminal Airport Taksi Bandara Nabire Senin lalu diparkir beberapa mobil plat luar . Atau di depan Toko Panca Niaga Oyehe ,di pinggir jalan raya , bahkan di kediaman pejabat pun beberapa mobil berplat luar di Parkir di halaman. Lalu bagaimana dengan pihak terkait atas menjamurnya kendaraan berplat luar ? mengapa mengangkut barang dan penumpang kendati plat luar Papua?
Menurut Kasat Lantas Iptu. Heru Hedyanto,S.Sos ketika ditemui media ini di ruang kerjanya (22/05) mengatakan Pihak lantas tidak memiliki kewenangan untuk mengurus barang masuk termasuk kendaraaan berplat luar yang berkeliaran di Nabire . Pihak lantas sebatas menerima laporan dari pemilik kendaraan dan mendaftarkan .Sedang izin masuk angkutan barang ,kewenangananya ada di dinas Perhubungan .
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nabire melalui Kepala Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Jhonn .L Manuputty yang ditemui diruang kerjanya mengatakan mutasi kendaraan dari swatu ke daerah lain harus memiliki izin dari samsat, polres setempat dengan membayar sejumlah pajak di daerah asalnya . Kemudian harus membbayar pajak lagi di daerah yang baru agar ada ijin operasi kendaraan. Dan kenndaraan baru masuk harus uji kendaraan dari dinas perhubungan . Namun selama ini kendaraan plat luar diberikan toleransi operasi sampai tiga bulan, sambil menyelesaikan sejumlah persyaratan yang dibebankan kepada pemilik. Pemilik kendaraaan yang masuk di Nabire bayar dua kali,dimana dia bayar di daerah asal juga dan daerah dimana dia melakukan operasi . Namun hingga kini kami tidak tahu apakah dia bisa bayar atau tidak. Asas domisili berlaku bagi pemutasiaan kendaraan , dimana dia harus bayar pajak dimana daerah pengoperasianya.Kendaraan yang dibawa masuk ke Nabire mesti ada surat mutasi dari kepolisian, perhubungan dan samsat setempat . Kendati demikian kendaraan masuk diberikan toleransi hingga tiga bulan sambil mengurus surat operasi ijin di daerah ini berdasarkana Keputusan Menteri Perhubungan No.66 tahun 1993 . Kebanyakan kendaraan yang sudah diNabire itu dari ujung Pandang, Jakarta, Surabaya . Agar dapat mengetahui nomor plat berdasarkan Keputusan Mneteri Perhubungan No. 77 Tahun 1993 tentang Kode Wilayah Kendaraan Pendaftaran tanda Kendaraan bermotor yang disahkan tanggal 16 september 1993.DKI Acceh BL, Sumatra Utara BK,BB, Sumatra Barat BA, Riau BM, Sumatra Selatan BG, Lampung BE, Bengkulu BD, Jambi BH, DKI Jakarta B,Jawa Barat A,Z,T,B,D,E, Jawa Tengah H,G,K,R,AD,AA sedangkan Yogya AB, Jawa timur, L,W,M,P,AG,AE,S,M. Bali DK,Nusa Tenggara Barat DL,DA,Nuasa Tenggara Timur GH,ED,EB,Kalimantan Barat KB,Kalimantan Selatan DA, Kalimantan Tengah DA, Kalimantan Timur KT,Sulawesi Utara DB,DM,DU,Sulawesi Tengah DN,Sulawesi Selatan DD, Sulawesi Tenggara DI, Maluku DE,DG,Papua DS . Kendaraan berplat luar yang berkeliaran di Nabire lebih banyak Surabaya, Jakarta, Ujung Pandang , juga Jawa Barat . “ Maka kita dapat melihat dari daerah mana yang mendrop kendaraan tersebut sehingga akan ada gambaran “ urai Manuputty kepada media ini kemarin ( 22/5).(Emanuel Goo ) .
Menurut Kasat Lantas Iptu. Heru Hedyanto,S.Sos ketika ditemui media ini di ruang kerjanya (22/05) mengatakan Pihak lantas tidak memiliki kewenangan untuk mengurus barang masuk termasuk kendaraaan berplat luar yang berkeliaran di Nabire . Pihak lantas sebatas menerima laporan dari pemilik kendaraan dan mendaftarkan .Sedang izin masuk angkutan barang ,kewenangananya ada di dinas Perhubungan .
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nabire melalui Kepala Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Jhonn .L Manuputty yang ditemui diruang kerjanya mengatakan mutasi kendaraan dari swatu ke daerah lain harus memiliki izin dari samsat, polres setempat dengan membayar sejumlah pajak di daerah asalnya . Kemudian harus membbayar pajak lagi di daerah yang baru agar ada ijin operasi kendaraan. Dan kenndaraan baru masuk harus uji kendaraan dari dinas perhubungan . Namun selama ini kendaraan plat luar diberikan toleransi operasi sampai tiga bulan, sambil menyelesaikan sejumlah persyaratan yang dibebankan kepada pemilik. Pemilik kendaraaan yang masuk di Nabire bayar dua kali,dimana dia bayar di daerah asal juga dan daerah dimana dia melakukan operasi . Namun hingga kini kami tidak tahu apakah dia bisa bayar atau tidak. Asas domisili berlaku bagi pemutasiaan kendaraan , dimana dia harus bayar pajak dimana daerah pengoperasianya.Kendaraan yang dibawa masuk ke Nabire mesti ada surat mutasi dari kepolisian, perhubungan dan samsat setempat . Kendati demikian kendaraan masuk diberikan toleransi hingga tiga bulan sambil mengurus surat operasi ijin di daerah ini berdasarkana Keputusan Menteri Perhubungan No.66 tahun 1993 . Kebanyakan kendaraan yang sudah diNabire itu dari ujung Pandang, Jakarta, Surabaya . Agar dapat mengetahui nomor plat berdasarkan Keputusan Mneteri Perhubungan No. 77 Tahun 1993 tentang Kode Wilayah Kendaraan Pendaftaran tanda Kendaraan bermotor yang disahkan tanggal 16 september 1993.DKI Acceh BL, Sumatra Utara BK,BB, Sumatra Barat BA, Riau BM, Sumatra Selatan BG, Lampung BE, Bengkulu BD, Jambi BH, DKI Jakarta B,Jawa Barat A,Z,T,B,D,E, Jawa Tengah H,G,K,R,AD,AA sedangkan Yogya AB, Jawa timur, L,W,M,P,AG,AE,S,M. Bali DK,Nusa Tenggara Barat DL,DA,Nuasa Tenggara Timur GH,ED,EB,Kalimantan Barat KB,Kalimantan Selatan DA, Kalimantan Tengah DA, Kalimantan Timur KT,Sulawesi Utara DB,DM,DU,Sulawesi Tengah DN,Sulawesi Selatan DD, Sulawesi Tenggara DI, Maluku DE,DG,Papua DS . Kendaraan berplat luar yang berkeliaran di Nabire lebih banyak Surabaya, Jakarta, Ujung Pandang , juga Jawa Barat . “ Maka kita dapat melihat dari daerah mana yang mendrop kendaraan tersebut sehingga akan ada gambaran “ urai Manuputty kepada media ini kemarin ( 22/5).(Emanuel Goo ) .
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda