Selasa, 01 Januari 2008

Tolak Miras Yang Tak Berujung

Masyarakat Nabire telah menolak miras ,sudah diusung aspirassi 27 april lalu namun belum ada tanda-tanda penertiban bahkan pelarangan penjualan, produksi miras. Untuk mendukung dan memperkuat aspirasi masyarakat melakukan study perda miras di Manokwari, dan Audensi Pemda Provinsi Papua . Namun itupun tidak mempan maka masyarakat kembali menolak peredaran miras di Nabire lewat aksi demo damai di Nabire Kantor DPRD Nabire dengan tuntutan segera dilakukan sidang terbuka mencaburt perda no.6 tahun 2006 dan membahas perda baru pelarangan . Bila masyarakat akan melakukan operasi miras yang dijual di kios-kios tak berijin. Hari ini senin 04 juni Kota Nabire diguyur hujan sejak pukul 05 pagi hingga jam 09 membuat sebagian warga enggan keluar dari rumahnya . Namun beda dengan keadaan di taman gizi Oyehe Nabire, kendati sudah diguyur beberapa orang berdatangan . Dari berberapa orang semakin banyak massa . Beberapa sppanduk dan panplet, serta poster dikeluarkan, mulai ditebarkan . Sebuah spanduk besar yang bentang DPRD dan Pemerintah Daerah Nabire “ Mengapa DPR Pemerintah anDAERAH Nabire “ Bunuh Saya “ dengan Perda no.06 Tahun 2006” . Pada pamphlet lain terpampang “ Miras pembunuh Orang Papua. Kemudian massa yang membludak yang memnacapai ratusan ini membagi dua kelompok jalan menuju ke kantor DPRD Nabire yang terletak dibilangan Mandala Bumiwonorejo. Massa membagi dua jalan lewat jalan Merdeka ke Bumiwonorejo, sebagian lainnya jalan kaki melalui kota lama –kalibobo menuju Bumiwonorejo . Titik temunya kantor DPRD Nabire . Massa melakukan long marh ke Kantor DPRD yang jaraknya kira-kira 10 kilo meter . Ditengah perjalanan massa melakukan yell-yel juga menyanyi sambil teriakan khas.
Peredaran Miras di kota Nabire semakin marak bahkan penjualannya dapat saja dibeli dikios-kios kecil di Nabire. Kios miras menjamur , kenadatipun sudah ada penertiban miras nomor 06 tahun 2006 . Kemudian miras menjadi pemicu penghancur manusia Papua sebab nyaris setiap hari dapat ditemuui pemabuk entah di jalan, dipinggiran toko, terminal dan lainya . Mencermati fenomena itu Tim –Pemberantasan Miras dan Tiem 9 melakukan study kelayakan penerapan Perda Pemberantasan Miras dan konsultasi dan Audensi Pemerintah Provinsi Papua .Hal itu dilakukan atas saran Bupati dalam siaran persnya mengatakan aspirasi membebaskan minuman keras dari Nabire ,tak semudah yang kita bayangkan ,sebab pemasok miras di Tanah Papua dikeluarkan oleh Gubernur Papua sehingga jika masyarakat meminta untuk melarang pemasukan, peredaran, dan penjualan miras di KabuaptenNabire harus diperjuangkan ke Gubernur Papua. Nabire saja tidak cukup aman untuk membebaskan miras di daerah ini. Perjuangan bebas miras harus ke Jayapura karena untuk larangan pemasukan ,peredaran, di Tanah Papua harus dibicarakan arnatara Gubernur, Kapolda, Pangdam XVII Cenderawasih dan Lantamal V Papua. “Sekalipun Nabire menyatakan bebas dari miras tetapi tidak tertutup kemungkinan masuknya miras dari derah lain. Katrena itu ,perjuangan bebasnya miras tidak setengah-tengah tetapi lebih bagus dari Jayapura.Harus ada persetuyjuan dari gubernur karena untuk mengamankan Papua dari miras agar perjuangan Papua sebagai zona damai terwujud ulai dari provinsi. Maka Bupati menyarankan agar menyurat ke provinsi ,Gubernur Papua supaya perjuangan dan aaspirasi dari daerah direspon dan ditanggapi oleh provinsi yang mengeluarkan ijin pemasukan dari peredaran miras di Papua” kata Youw.
Bupati menilai tak cukup diselesaikan dari Nabire karena pengalaman beberapa tahun silam yang melarang peredaran dan penjualan miras di daerah hanya mampu bertahan 8 bulan . Setelah depalapan bulan ,mulai ada yang menjual minuman lokaldan beberapa waktu kemudian ,Cap Tikus masuk sehingga terdapat perjualan minuman keras secara liar dimana-mana.” Pengalaman kita lalu ,Perda tentang larangan miras hanya mampu bertahan selama 8 bulan setelah itu tidak.Bupati menambahkan ,jika kita larang peredaran miras, apakah kita mampu melarang penjualan minuman local, alcohol ,spritus yang ada. Sebab ketika minuman keras yang di pasok dari luar dilarang,orang akan beralih ke minuman local,spritus dan alcohol yang dijual di Pasaran . Atas saran Bupati yang ditindaklanjuti masyarakat dengan upaya menemui Pemerintah Provinsi dan melakukan study kelayakan di Manokwari yang akhirnya masyarakat menilai telah melakukan pembohongan public sebab kewenangan ,pencabutan dan pembuatan perda baru 85 % ada di kabupaten dan Kota yang terkaver dalam UU RI No. 21 tahun 2001 tentang otsus Ppaua . Maka masyarakat Nabire melakukan aksi demo dengan inti tuntutan mencabut Perda No.o6 Tahun tentang perijinan penjualan miras dan segera membuat perda pemberantasan semua jenis miras di Nabire . Untuk itu dewan segera melakukan sidang istimewa .Masyarakat tidak menghendaki pemerintah melakukan pembohongan pubklik lagi dengan berbagai dalih . Padahal kewenangan penuh ada di Kabupaten dan Kota. Hasil study Tim membenarkan hal itu dimana pemerinbtah provinsi mengatakan kalau ada politic will dari pemerintah Kabupaten maka itu dapat dilakukan pemberatasan miras .Untuk menghalangi mulusnya peredaran miras dikota Nabire Pemerintah Nabire mempersulit dengan berbagai alas an. Maka masyarakat meminta segera gelar sidang terbuka pencabutan perda no.o6 dan pembahasan perda pelarangan miras. Gara-gara miras kita mengalami banyak pengorbanan kematian ,pembantaian, juga genosida maka segera lakukan sidang terbuka. Pelarangan miras yang diperjuangkan masyarakat, Pemerintah mempersulit masyarakat dengan melakukan study kasus di Manokwari, dan segera minta izin pemerintah provinsi.Ini salah satu penipuan Pemerintah maka mayarakat menuntut segera gelar sidang terbuka untuk mencabut perda no.06 dan membahas perda baru pelarangan semua jenis miras .Bukan penertiban jenis minuman melainkan masyarakat menghendaki pelarangan semua jenis miras , kata Franssiskus U Magay koordinotor masyarakat peduli miras di sela-sela demo . Pemerintah menyuruh masyarakat melakukan study banding tidak ada aturan yang mengatur ,kami dilecehkan lewat pembohongan public tetapi kami lakukan itu sebagai tanggung jawab moral kepada rakyat . Buapti meminta harus ada izin dari Gubernur ,Polda dan Pangdam ,itu tidak ada aturan yang mengatur. Itu kewenangan pemerintah di era otsus yang muaranya melakukan pelecehan terhadap masyarakat . Berdasarakan fakta dan data yang kami miliki kematian akibat miras yang pasangan nya HIV/AIDS yang terjadi selamai ini cukup tinggi termasuk pengo9rbanan dari konflik gara-gara miras .Sudah 2 minggu tidak adab tindak lanjurt dari pemerintah Nabire maka tempat pemasaran/produksi kami akan hancurkan . Masyarakat akan jadi polisi dalam mengoperasi tempat pemasaran dan produksi miras ,itu kalau saja tidak ditindak lanjuti oemrintah Nabire . Perjuangan pemberantasan miras sudah ditempuh lewat aksi demo 27 april lalu, kemudian melakukan study di Manokwari,melakukan audensi dengan pemerintah provinsi Papua ,dan hasil study memberikan sinyal untuk mendesak DPRD dan Esksektif serta Yudikatif segera melakukan pencabutan Perda no.06 dan melalukan pembahasan perda baru tentang pelarangan menjual, memproduksi miras di kota Nabire . Sementara itu menurut Emanuel Youw pemerhati masalah miras dalam orasinya menyatakan orasi politik, ketika kampanye Pilkada Papua I (Pemiliahan Gubernur dan Wakil Gubernur,red) provinsi papua pada dasawarsa yang silam. Rakyat kagum mendengarkan orasi pilitik paparan Visi dan Misi dari Kaka Bas dan Hezegem yang mengatakan Biarlah Rakyat Papua ini Menikmati Pembangunan, menuju terciptanya papua yang aman, damai dan sejahtera.Demi untuk menciptakan kedamaian, keamanan dan kesejateraan,dan demi menyelamatkan anak bangsa ini, maka miras harus dihentikan dari tanah papua. Kalau miras kita tidak hentikan, maka diprediksikan visi dan misi yang Kaka Bas canangkan itu bukan menuju orang papua tuannya diatas tanah sendiri, melainkan orang papua punah diatas tanah sendiri. Hal ini jangan kita menyangkal, konon ini kenyataan yang orang papua harus terima.Dimana-mana sejagat raya tanah ini orang mati perlahan-lahan bukan lagi menjadi hal yang langka, kendati bagaikan air bah yang tak kunjung usai. Setiap hari mobil jenasah pun sepertinya taksi mengantar ”penupang” yang tak mungkin kembali lagi, entalah satu kali mama-mama papua lahirkan kita ini dan mati pun satu kali, turus siapa mau melanjutkan segala aspek kehidupan ditanah ini?Kita harus komitmen untuk hentikan miras dari tanah papua dalam bentuk apapapun, sebab tidak hentikan maka mari kita dari tete hingga cucu, cici tinggalkan tanah ini untuk bapa ade mama ade dorang, sebab kerena Miras kita semua akan mati sia-sia ditanah ini.Penyakit HIV/AIDS itu pun penularannya berkembang secara pesat karena Miras.,maka itu kalau pemerintah hentikan Miras otomatis volume kenaikan penularan penyakit mematikan ini yang berkembang secara tidak hitung detik ini akan menurun, sehingga kematian orang papua pun bisa di tekan, sebab orang papua sedang mati sana-sini tenpa mendegar derungnya iar ini bukan rencana tuhan tapi rencana kita manusia itu sendri.Miras ini Allah yang pencipta langit, bumi dan segala isinya termasuk kami menusia telah dilarang untuk manusia mengkonsumsikan maupun mendagangkannya, tetapi kenyataan dewasa ini barang haram ini dijadikan sebagai power mendapatkan kebutuhan ekonomi dengan saling mematikan serta menewaskan orang tanpa rencana Tuhan.Tragisnya, akibat dari miras bayak efek yang timbul seperti, mulai hilangnya figure orang tua dan figure bangsa, mendatangkan penyakit HIV/AIDS dan sejinis penyakit lainnya, problem Kriminal semakin meningkat, Korupsi dalam keluarga semakin meningkat pula serta ribuan efek lainnya yang pada akhirnya ratusan nyawa manusia pun ikut melayang kerena miras . Mati perlahan-lahan karena miras kita tidak menyangkal lagi, sebab ini fakta.
Daniel Butu Ketua DPRD Nabhire dihadapan massa yang berjubel di Kantor DPRD Nabire mengatakan persoalan miras tidak perlu mempolitisir persoalan . Sebab dalam rangka pencabutan Perda saya bawa perwakilan masyarakat ke Manokwariu dan Pemerintah provinsi . Sebagai wakil rakyat saya mengantar rakyat kepada siapapun( presiden,DPRD, Gubernur dan lainya ) sepanjang demi memperjuangkan kepentingan masyarakat .Untuk menyampaikan aspirasi rakyat pihak DPRD memiliki hak menngantarkan rakyat . Pada prinsipnya semua pihak hadir membicarakan persoalan pencabutan perda izin miras ini hingga benar-benar tuntas,bukan sekedar membicarakan masalah . Sementara itu Piter L Worabay ketua Komisi E mengatakan 27 Raperda yang diajukan pihak eksekutif perda miras belum tercantum ,maka hak inisiatif ya ng ada pada DPRD akan berusaha masuk agar perda pelarangan miras diperdakan tahun ini . Perda no.06 akan dicabut kemudian akan dibuat raperda larangan miras . Kendatipun Raperda miras belum diajukan akan diusung lewat hak inisiatif yang ada di DPRD . Prinsipnya perda nomor 06 tahun 2006 akan dicabut pada sidang internal ,ke panmus lalu akan menetapkan perda baru tentang pelarangan miras . ” Hal ini akan dibahas hari kamis pekan ini dalam sidang pembahasan 27 reperda termasuk perda baru pelarangan miras di wilayah hukum Nabire ” urai Worabay .
Emanuel Goo .

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda