Jumat, 12 Desember 2008

Pemerintah Nabire Mengadili , Alexander Goo , ?

Oleh Emanuel Goubo Goo

Tepat hari ini tanggal 2 desember 2008 Alex Wiyepode Goo alias Kumis Putih akan menghadiri sidang tuntutan dari JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) di Pengadilan dengan tuduhan pencemaran nama baik Bupati Nabire Drs. A.P Youw .Menurut keterangan surat Dakwaan bahwa Alex Goo sengaja menyerang atau nama baik saksi korban Drs. A.p. Youw dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, yang dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan ,dipertunjukan atau ditempel di muka umum dengan cara menerima SMS lalu mengirimnkan kepada teman-teman lain . Bunyi SMS yang sempat dikirimkan Alex tersebut kurang lebih sebagai berikut “ Indikasi kuat dan info A1 dana Pilkada telah dihabiskan Bupati jelang Demisioner Drs. A.P Youw . Fakta ini dibuktikan derngan pernyataan Drs.A.P Youw sejak awal tahun 2008 bahwa pilkada ditunda sampai tahun 2010 . Di Depan Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu , Bupati A.P Youw meminta Pilkada Nabire di TUNDA . Ada apa Bupati Drs. A.P Youw ngotot Pilkada Nabire DI TUNDA? Pernyataan Pilkada di TUNDA dikeluarkan dari mulut PENEHAS PIGAY Pgs Ketua DPRD Nabire yakni Perda 22 Tahun 2007 tidak dilaksanakan KPUD Nabire , maka dana tidak dicairkan . Konspirasi apa yang dimainkan atasnama perda 22 oleh pihak Bupati Nabire d an DPRD Nabire yang bermuara pada p[ilkada Nabire di TUNDA ? Jawabannya terindinkasi pada fakta dana Pilkada Nabire amblas oleh Si Jago Koruptor alat penyandang d ana Jakarta Drs. A.P Youw “ .

Demikian kurang lebih isi SMS yang dikirimkan oleh Ferry kepada Alex Goo pada bulan Sepetember 2008 lalu. . Kemudian Alex Pun melanjutkan SMS tersebut kepada Petrus Rumere kini mantan Anggota KPU , Penehas Pigay, Clara Gobay juga Mikcael Mote sekretaris KPU . Dengan harapan DPRD dan KPUD mengontrol jalan Pilkada .
Namun realitas pengiriman senjata SMS yang ditembakan Alex Goo kembali makan tuannya sehingga harus berurusan hukum sampai masuk ke meja pengadilan . Maka pada pagi ini Alex Goo yang adalah warga Nabire yang berdomisili Kabupaten Nabire ini akan datang mendengarkan tuntutan JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) di Pengadilan .

Fakta SMS sebagai bukti , sudah jelas ada di meja JPU terhomat bahwa terdakwa diduga melakukan pencemaran nama baik petinggi di daerah ini . Namun timbul pertanyaan bahwa layakkah pejabat ,Negara, Nabire dapat mengadili seorang Rakyat negeri ini ? Apakah SMS ini mengancam kenyamanan Kabupaten Besar ini ? . Etiskah seorang Bapak mengadili anaknya hanya karena pertanyaan dan pernyataan kritis dari sebuah skenario yang di ketahui, dimengerti oleh anaknya ?
dari pertanyaan ini pas kalau kita telisik kembali beberapa peristiwa yang terjadi belakangan ini terkait sepak terjang pilkada yang tra jelas , sehingga akan ada titik temu,terang masalah pencemaran nama baik bupati dalam proses pilkada ini . sehingga ini menjadi pertimbangan bagi para JPU yang akan mengadili Alex goo di pengadilan pagi ini. perrsoalan Alex bukan masalah kasus hukum murni melainkan lebih pada nuansa politik ,masalah ini muncul ketika situasi politik ( pilkada) memanas .

Beginilah sekelumit perjalanan sepak terjang pilkada Nabire yang muara bertemu pada penundaan pilkada .
Pasca penetapan hasil klarifikasi 9 pasangan , dprd menggelar rapat koordinasi antara muspida, desk pilkada, kpu dan panwas pilkada . dalam rapat tersebut kpu yang berakhir hingga pukul 23 berakhir tanpa ada kesepakatan . kpu bersikeras akan melanjutkan tahapan pilkada berikutnya sesuai skedul dan ultimatum yang diberikan oleh kpu provinsi dan pusat . sementara pihak dprd mengganjal kpud dengan alasan menanyakan bagaimana status perda 22 . jika perda tidak akomodir dana tidak akan diberikan maka solusi yang ditawarkan koordinasi ke provinsi . demikian kata ketua DPRD beberapa waktu lalu saat rapat koordinasi tersebut . Namun berakhir tanpa ada kata sepakat . Kemudian rapat koordinasi kembali berlangsung pada hari berikutnya , DPRD menghadirkan kembali anggota KPU . Disini pemaksaan kehendak dari DPRD kepada KPUD lebih mendominasi .Intervensi bersanding diatasnya . Sementara KPUD berniat besar untuk melanjutkan tahapan pilkada selanjut sehingga berulang kali KPU meminta dukungan , bantuan dari eksekutif, legislatif dan yudikatif namun itu tak dapat digubris .
Kemudian KPU menggelar debat Public dengan dengan aggenda pemaparan visi dan misi dari para kandidat di ruang sidang DPRD Nabire . Kegiatan ini berlangsung tanpa dihadiri Pgs Ketua DPRD juga pemerintah Daerah . Hanya pihak aparat keamananlah yang hadir mengamankan proses debat public . Lantas sekretaris dan pegawai sekretariat KPU yang harusnya menyiapkan segala persiapan Debat publik tak hadir . Ada apa dibalik semua ini ? Siapa yang salah ? pembacalah yang menilainya .

Berselang beberapa hari kemudian, koalisi tim kandidat Bupati dan Wakil Bupati Nabire menggelar demo yang intinya menanyakan dana Pilkada sehingga pilkada molor,molor dan molor ? Dimana Dana Pilkada ? Siapa Pegang Dana Pilkada ? Berapa yang masih ada dan Berapa yang digunakan ? Mengapa pilkada tidak dilakukan sampai akhir ? Tim Koalisi sempat menyebut-nyebut sejumlah oknum pejabat di daerah ini sebagai pengacau, penunda, pilkada sehingga pilkada tertunda-dan tertunda terus .

Nah disinilah terlintas dibenak kita dan memberikan jawaban kepada kita bahwa SMS yang dikirimkan oleh Alex menjadi realitas . Ada upaya penundaan pilkada oleh oknum tertentu . Entah siapa saya tidak tau . Alex Goo diadili bukan seorang diri Alex namun pengadilan mengadili seluruh Rakyat Nabire yang menghendaki Pilkada berjalan . Bukan molor bahkan tunda . Pengadilan bukan mengadili Alex namun mengadili Angin karena tak dapat terjamah oleh hukum kendatipun bukti SMS tersaji dimeja JPU .
Kalau pengadilan cari orang untuk mengadili , adili pengguna dana pilkada 6 miliar yang digunakan tahapan sebelumnya . Padahal menggunakan dana yang besar dengan hasil kerja yang tak maksimal malahan meninggalkan masalah yang cukup besar sehingga pilkada ditunda , dan ditunda . Anggota KPUD lama harus di adili , dengan dana yang begitu , sudah dilakukan pengadaan kendaraan , lantas kemana kendaraan tersebut . Sementara KPU baru yang sedang kerja sekarang ini , pulang pergi kantor dengan naik ojek . Pihak berwajib mesti memeriksa pengunaan dana oleh KPU lama sebab dana miliyaran keluar namun hasilnya tidak maksimal malahan meninggalkan masalah diatas masalah . Kalau dapat KPK musti diturunkan .
Lantas Sekarang Bupati sempat mengatakan dana pilkada sudah ada di rekening KPU namun ketua KPU Nabire di depan para demontran mengatakan hingga detik ini dana pilkada belum ada di rekening KPU . Disinilah baku lempar persoalan terjadi sehingga membingungkan rakyat . Lantas Alex menjadi tumbal bagi seluruh rakyat Nabire , apa yang diinginkan oleh rakyat disambut oleh Alex dan menanggungnya di meja pengadilan yang hari ini dengar tuntutan JPU .
Namun satu hal yang diingat oleh para hakim di pengadilan bahwa persoalah ini lebih jeli melihat apakah persoalan Alex adalah lebih bernuansa politis atau bukan lebih pada hukum .Di sinilah keberanian,kebenaran,keadilan para Jaksa Penuntut Umum dan Hakim diuji . Apakah hendak mengamankan kepentingan para petinggi atau mencari kambing hitam yang adalah rakyat sipil biasa yang hidup meluntah-luntah di negeri sendiri . Atau apakah Pemerintah Nabire hendak mengadili Angin karena pelaku ada dibalik kedok Korban ?
Pagi ini ribuan Rakyat akan menyaksikan bahkan alam pun akan ikut melihat apakah hukum berpihak pada rakyat atau lebih berpihak pada pejabat negeri ini . Dan aneh hokum di negeri ini bahwa ketika seorang pengirim SMS atau pencuri dapat diadili sementara banyak koruptor di negri ini dengan bebas hirup udara segar tapi tak pernah diadili atau masuk bui . Maka Rakyat akan mengikuti proses ini hingga putusan pengadilan . Semoga hokum juga berpihak pada rakyat Kecil .

Aktivist Pers Di Papua

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda